Kupang, KN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar Paritrana Award 2024 di Hotel Harper Kupang, Senin (21/7/2025).
Ajang ini merupakan momentum apresiasi, kepada Pemda maupun badan usaha, yang sukses dalam menjalankan program jaminan ketenagakerjaan.
Ketua Panitia Paritrana Award 2024 Provinsi NTT, Wawan Burhanuddin, menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah, desa, dan pelaku usaha yang aktif mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Proses seleksi dilakukan oleh Tim 9 tingkat provinsi, terdiri dari Sekda NTT sebagai ketua, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT sebagai sekretaris, serta unsur Dinas Tenaga Kerja, APINDO, SPSI, Dewan Pengupahan, akademisi, ahli hukum, dan tokoh DPRD.
Penilaian dilakukan terhadap 22 pemerintah kabupaten/kota dan berbagai sektor usaha—keuangan, pendidikan, perdagangan, jasa, pertanian, hingga manufaktur.
“Kami telah mewawancarai dan menilai para kandidat pada 24–26 Juni 2025. Pemenang tingkat provinsi akan kami kirim ke pusat untuk bersaing di tingkat nasional. Semoga NTT bisa mengharumkan nama di Istana Negara,” ujar Wawan.
Ia menambahkan bahwa pembiayaan seluruh rangkaian kegiatan Paritrana Award ini ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam laporannya, Wawan menyampaikan bahwa mulai Jumat lalu (18 Juli 2025), secara resmi 100.000 pekerja rentan di NTT telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mereka adalah masyarakat dari kategori miskin hingga miskin ekstrem, tersebar di 22 kabupaten/kota.
Perlindungan ini berlaku selama 6 bulan (Juli–Desember 2025) dan difokuskan pada sektor informal seperti petani, nelayan, guru honor, UMKM, hingga pekerja keagamaan.
Sebagai bentuk apresiasi, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Provinsi NTT atas inovasi perlindungan 100.000 pekerja rentan, yang ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro di Jakarta, 17 Juli 2025.
Semenatra itu, Gubernur NTT Melki Laka Lena menyebut, NTT memiliki sekitar 1 juta pekerja informal, namun hanya sekitar 13 persen atau 141 ribu pekerja yang terdaftar dalam program Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus meningkatkan cakupan perlindungan ini.
Sebagai langkah konkret, Pemprov NTT tengah memproses Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang akan memperkuat instruksi gubernur sebelumnya untuk mempercepat perlindungan bagi pekerja honorer, perangkat desa, dan sektor informal lainnya.
Gubernur Melki menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting terutama bagi pekerja miskin, miskin ekstrem, dan pekerja rentan yang sering bekerja tanpa kontrak jelas dan akses fasilitas yang memadai. Perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian memberikan santunan penting saat musibah terjadi, sementara Jaminan Hari Tua dan Pensiun memberikan harapan masa depan yang lebih stabil.
Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja rentan diharapkan memiliki keberanian dan stabilitas untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Oleh karena itu, Pemprov NTT mengalokasikan anggaran dari APBD untuk mendukung 100 ribu pekerja rentan selama lima tahun ke depan agar tercover BPJS Ketenagakerjaan, khususnya jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Program ini memastikan ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan hak sebesar Rp42 juta jika meninggal dunia. Namun jika usia kepesertaan sudah di atas 3 tahun, maka anak dari yang bersangkutan akan mendapat biaya sekolah hingga tamat di bangku kuliah.
“Kami terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan lembaga pemberi kerja agar perlindungan sosial dapat menjangkau seluruh pekerja, khususnya mereka yang paling membutuhkan. Hanya dengan ekosistem jaminan sosial yang kuat, NTT yang Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera, dan Berkelanjutan dapat diwujudkan,” pungkas Gubernur Melki.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menyampaikan, saat ini, coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di NTT telah mencapai 34,90%, dengan cakupan pekerja formal sebesar 77,3% dan informal 14,12%.
“Hingga pertengahan tahun 2025 ini, lebih dari 26.000 masyarakat Nusa Tenggara Timur juga telah menerima manfaat langsung dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Manfaat tersebut meliputi perlindungan atas risiko kerja, kematian, hingga jaminan hari tua hingga mencapai nilai Rp223 Miliar. Ini adalah angka, tapi lebih dari itu, ini adalah wajah-wajah keluarga yang kini memiliki rasa aman untuk melangkah ke masa depan,” jelasnya.
Pihaknya terus mendorong agar seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bersama-sama mengalokasikan dukungan anggaran, regulasi dan kolaborasi untuk memastikan mereka turut terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami juga mengajak seluruh pihak agar terus mendukung dan menyukseskan Gerakan SERTAKAN Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda, sebagai langkah bersama dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (*)