Mewakili keluarga Konay, Fransisco Bessi menegaskan, pihaknya tidak pernah menjual tanah yang saat ini disita oleh pihak Kejati NTT.
“Kami tidak pernah menjual tanah itu kepada siapapun. Kalaupun ada yang menjual, mereka adalah pihak-pihak yang kalah perkara. Ini penting, dan yang lebih mirisnya lagi, semua yang menjual telah meninggal dunia seperti Yuliana Konay, Yonas Konay dan Nixon Lili,” ucapnya.
Karena itu, pihaknya mendatangi DPR RI Komisi III, untuk menyampaikan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya proses jual beli tanah di wilayah tersebut.
“Proses hukum ini, penyidikan itu 13 Maret 2025. Pak Teny bicara di media terkait bukti kepemilikan, barulah dipanggil 10 Juni 2025 dan diperiksa di Kejati tanggal 13 Juni 2025. Artinya ada pihak lain yang mempunyai hak atas objek tanah itu,” jelasnya.
Fransisco memastikan bahwa Komisi III DPR RI, akan memanggil pihak-pihak lain baik itu pengadilan maupun pihak kejaksaan dan kemenkumham, untuk dimintai keterangan terkait duduk persoalan tersebut.



Tinggalkan Balasan