Politisi Partai Golkar juga mendorong aparat penegak hukum menindak pelaku dengan pasal-pasal terberat dalam KUHP, termasuk Pasal 354, 355, dan 170 tentang penganiayaan berat dan penganiayaan berencana.

Momentum Koreksi Tata Kelola PMI

Kejadian ini kembali menyoroti krisis perlindungan terhadap pekerja migran, terutama perempuan muda asal NTT, yang selama ini rentan diberangkatkan tanpa prosedur resmi. Banyak dari mereka berangkat tanpa kontrak kerja, tanpa pelatihan, dan minim pengawasan.

“Ini bukan hanya tentang Intan. Ini tentang sistem yang harus diperbaiki. Jangan biarkan anak-anak perempuan dari NTT terus menjadi korban kekerasan dalam sunyi,” tutur Pendeta Musa Mau, salah satu tokoh gereja yang terlibat dalam penyelamatan.

Dr. Umbu Rudi Kabunang menyampaikan apresiasi kepada komunitas Flobamora Batam, para relawan, dan lembaga keagamaan yang bergerak cepat menyelamatkan Intan.

“Atas nama keluarga besar dari Intan, saya ucapkan terima kasih pada Romo Pascal dan semua rekan-rekan dan keluarga besar Flobamora di Batam yang sudah membantu menyelaamatkan Intan, menjaga, dan merawat Intan keluarga kami dari Sumba,” sebut Umbu Rudi Kabunang.