Hukrim  

Pengadilan Negeri Kupang Gelar Sidang Perdana Eks Kapolres Ngada dan Fani

Terdakwa Fajar saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang. (Foto: Dok. Penkum Kejati NTT)

Kupang, KN – Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang.

Kedua terdakwa adalah mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi, serta Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), seorang mahasiswi.

Sidang digelar secara tertutup berdasarkan Penetapan Sidang No. 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk terdakwa Fajar dan No. 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk terdakwa Fani. Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gd Agung Parnata, S.H., C.N.

Pantauan media, sidang pertama dimulai pukul 09.30 WITA dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, yang didakwa telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang, dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025.

“Terdakwa Fajar diduga merekrut anak-anak melalui pihak ketiga dan aplikasi online (Michat) untuk disetubuhi di Hotel Kristal dan Hotel Harper Kupang. Salah satu korban diketahui baru berusia 5 tahun. Aksi bejat terdakwa juga disertai dengan perekaman menggunakan ponsel pribadi. Sidang kemudian ditunda ke hari Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda Pembacaan eksepsi dari PH terdakwa,” kata Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Ia melanjutkan, sidang kemudian dilanjutkan sekitar pukul 10.30 WITA, majelis hakim menyidangkan perkara atas nama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, yang diduga kuat menjadi perantara dengan merekrut dan mengantar langsung korban anak usia 5 tahun kepada terdakwa Fajar.

BACA JUGA:  LLDIKTI NTT: Kekerasan Seksual di Kampus seperti Fenomena Gunung Es

“Terdakwa Fani menerima permintaan terdakwa Fajar untuk mencarikan anak perempuan usia SD. Ia lalu membawa korban IBS (5 tahun) ke Hotel Kristal, setelah sebelumnya membujuk, mengajak jalan, dan membelikan pakaian. Ia menerima imbalan Rp3 juta atas aksinya. Aksi ini tergolong dalam kategori eksploitasi seksual anak dan perdagangan orang. Sidang kemudian ditunda ke hari Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” terangnya.

Raka menegaskan, Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan tanpa kompromi dalam perkara ini, sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap anak sebagai kelompok rentan.

“Kejaksaan tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana dan penuntutan maksimal terhadap para pelaku, tetapi juga memastikan proses hukum berlangsung secara berpihak kepada korban, profesional, transparan, serta berperspektif keadilan,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam upaya pemulihan hak korban termasuk restitusi.

Perkara ini menjadi penegas bahwa Kejaksaan hadir sebagai garda terdepan dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan segala bentuk eksploitasi yang merusak masa depan generasi bangsa. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS