“Ini sudah masuk kategori penyiksaan berat dan perbudakan modern. Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 dan 422 KUHP, bahkan penerapan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sangat relevan dalam kasus ini,” imbuhnya.
Umbu Rudi juga menyampaikan penghargaan tinggi kepada komunitas Flobamora Batam yang telah memberikan pendampingan kepada korban sejak awal dan memastikan laporan diterima oleh aparat penegak hukum.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat diaspora NTT di berbagai wilayah untuk aktif melaporkan setiap bentuk kekerasan atau eksploitasi terhadap tenaga kerja, khususnya perempuan dan pekerja rumah tangga asal NTT.
“Jangan takut bersuara. Kita harus bersatu melawan kejahatan kemanusiaan ini. Kekerasan terhadap pekerja domestik adalah kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi,” tegas Umbu Rudi.
Sebagai legislator di Komisi XIII yang membidangi perlindungan sosial dan hak asasi manusia, Umbu Rudi menegaskan komitmen DPR RI untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, dan mendorong pembenahan sistem perekrutan dan perlindungan tenaga kerja domestik secara nasional. (*/llt/ab)



Tinggalkan Balasan