Keempat, mendorong pengadilan untuk membuka akses pemantauan publik, termasuk bagi media dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan tidak ada intervensi dan bentuk perlindungan pelaku.
Kelima, mendesak negara memberikan layanan pemulihan psikososial dan hukum kepada para korban dan keluarganya, serta memastikan mereka tidak mengalami tekanan dan intimidasi selama proses hukum berjalan.
Sementara itu, salah satu orang tua anak korban menyatakan, pihaknya hanya ingin tersangka dihukum seberat-beratnya, atau bila perlu hukuman mati.
“Karena pelaku sebagai seorang aparat Polisi apalagi seorang Kapolres harus jadi pelindung tapi tega merusak anak kami yang berusia 5 tahun. Dia merusak masa depan anak kami. Keluarga kami tidak menerima hal ini,” tegasnya.
Senada dengan orang tua korban, Veronika Ata, selaku pendamping korban menambahkan, keluarga korban mengalami tekanan psikis yang berat.
“Negara harus hadir tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi Korban,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan