Kupang, KN – Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT), mendesak pengadilan, untuk menggelar sidang secara terbuka, kasus eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma.
Desakan ini tertuang dalam salah satu poin dari tuntutan APPA NTT, pasca tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (10/6/2025).
Koordinator APPA NTT yang juga ketua Tim PKK NTT, Asti Laka Lena mengatakan, kasus ini menunjukkan betapa rentannya perempuan dan anak-anak di NTT dari kejahatan seksual, bahkan oleh mereka yang seharusnya melindungi warga.
“Negara harus memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, dan menggunakan pasal-pasal pidana yang berat kepada Fajar, terutama pasal dalam UU TPPO dan Kejahatan Transnasional,” tegas Asti Laka Lena, dalam pernyataan tertulisnya yang diterima media ini Selasa (10/6/2025) sore.
Dalam kasus ini, APPA NTT juga menyampaikan sejumlah poin tuntutan, berdasarkan fakta penderitaan korban, dan demi keadilan untuk kemanusiaan.



Tinggalkan Balasan