Kupang, KN – Kejaksaan Negeri Kota Kupang resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT atas nama tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi.
Mantan Kapolres Ngada ini merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik.
Proses serah terima dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WITA di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Awalnya, perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana menerangkan, tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik.
Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang, terhadap tiga anak korban masing-masing berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun).
“Tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan pemanfaatan relasi kuasa, penggunaan tipu daya, serta pelibatan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban anak. Selain itu, tersangka juga merekam sebagian dari aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web),” katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa Fajar dijerat dengan pasal berlapis tentang kekerasan seksual, UU ITE, serta kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Tersangka sebelumnya telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025,” jelasnya.
Raka melanjutkan, penahanan tersangka kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum sampai tanggal 11 Mei 2025 dan selanjutnya diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA sejak tanggal 12 Mei 2025 hingga tanggal 10 Juni 2025.
“Setelah dilakukan serah terima pada hari ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama dua puluh hari ke depan, terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025 sampai dengan 29 Juni 2025,” ungkapnya.
Raka menegaskan,Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan komitmen penuh dalam menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional.
“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban serta perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan,” tegasnya.
Kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung serta bersama-sama mencegah terjadinya kembali kejahatan serupa di lingkungan kita. (*)