Dr. Semuel menegaskan prinsip asas praduga keabsahan dalam hukum administrasi negara, di mana setiap keputusan pemerintah dianggap sah dan berlaku sementara sampai ada keputusan lain yang membatalkannya.

“Selama tidak ada pencabutan keputusan resmi dari Wali Kota Kupang atau putusan pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang membatalkan, maka status legal struktur PMI Kota Kupang tetap berlaku,” tegasnya.

Pengakuan Dualisme dan Implikasi Hukum

Dr. Semuel juga mengakui adanya dualisme kepemimpinan yang sah secara administratif, yaitu satu kepengurusan yang dibentuk oleh PMI Provinsi dan satu lagi yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Kupang. Ia menegaskan, pihak yang merasa dirugikan harus menempuh jalur hukum untuk memastikan dan menegakkan keputusan yang berlaku.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas keputusan pejabat publik atau negara, jalur yang harus ditempuh adalah jalur hukum agar keputusan tersebut dapat dilaksanakan dan pihak lain tidak boleh menggunakan atribut PMI Kota Kupang secara ilegal,” pungkasnya.