Kupang, KN– Pakar Hukum Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Semuel Haning, mengemukakan dua solusi strategis dalam menyelesaikan polemik dualisme kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam dialog Ngopi (Ngobrol Pintar) dengan tema “Berbenah Dualisme Kepemimpinan Palang Merah Indonesia Kota Kupang” yang digelar pada Sabtu (7/6/2025).
Menurut Dr. Semuel, penyelesaian masalah ini dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Penyelesaian Non-Litigasi: Damai dan Negosiasi
“Solusi pertama adalah penyelesaian secara non-litigasi atau damai, yang mengedepankan pendekatan hukum tertinggi dengan melibatkan pemerintah sebagai pihak yang berwenang dan bijaksana untuk duduk bersama memediasi dan melakukan negosiasi demi mencari solusi terbaik,” jelas Dr. Semuel.
Penyelesaian Litigasi: Jalur Hukum dan Mediasi
Selain itu, menurutnya, penyelesaian juga dapat dilakukan lewat jalur litigasi atau proses hukum formal. “Solusi kedua adalah melalui jalur litigasi yang juga melibatkan mediasi dan negosiasi, terutama jika Pemerintah Kota Kupang tetap mempertahankan legalitas struktur yang ada saat ini,” tambahnya.



Tinggalkan Balasan