“Nanti diproses oleh OJK. Semua hasil RUPS, termasuk pengunduran diri Pak Landu Praing bukan lagi urusan kami. Nanti yang akan menilai OJK, baru diserahkan ke kami,” tegasnya.
Dengan mundurnya Plt Dirut dalam proses fit and proper test Dirut Bank NTT defenitif, maka selaku pemegang saham pengendali, Gubernur NTT menyerahkan kepada OJK untuk menilai apakah yang bersangkutan masih bisa menduduki jabatan direksi atau tidak. “OJK akan menilai. Ranahnya ada di OJK,” pungkasnya.
Plt. Dirut Bank NTT Yohanis Landu Praing sebelumnya menyatakan, dirinya mundur untuk fokus mengurus KUB dengan Bank Jatim. “Saya mau fokus urus KUB,” ujarnya singkat. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan