Fransisco berharap, Kapolda dan Wakapolda yang baru bisa melihat kasus ini secara utuh. “Terakhir terhadap rekan saya dari kuasa Pak Adi Kuswandi, alangkah bijak kita berkomentar hanya sesuai dengan porsi yang dikuasakan.  Bukan seperti tidak boleh bekerja sama dengan perusahaan yang lain, dan perusahaan itu merugikan yang lain, menurut saya kurang tepat. Karena tentu kita sesama rekan kuasa hukum, ada kode etik dan dampak hukum, jika keluar dari konteks yang dikuasakan,” tegasnya.

Fransisco juga menegaskan bahwa pelapor Ade Kuswandi tahu bahwa kliennya Brisilian Anggi Wijaya sudah diangkat menjadi direktur. “Memang secara de facto secara de yure di akhir bulan Oktober baru ada RUPS berdasarkan akta notaris. Tapi dari Desember, Januari, Februari, semuanya dia sudah melakukan tugas dia sebagai Dirut dan sudah dibayarkan hak-hak beliau atau gajinya sebagai Direktur PT AGS,” pungkasnya. (*)