Ia menegaskan, program 100 ribu BPJS Ketenagakerjaan ini akan dibiayai oleh APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025.
“Saya berharap agar langkah ini dapat diikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT, bukan saja untuk meningkatkan UCJ Pekerja Informal, tapi terutama sebagai perwujudan keberpihakan kita pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang terkategori rentan,” ungkap Gubernur NTT, Melki Laka Lena.
Melki juga menginformasikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan proses finalisasi Peraturan Gubernur NTT tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai landasan hukum untuk penyelenggaraan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang kiranya dapat mendorong percepatan peningkatan UCJ.
“Peraturan ini dimaksudkan untuk memperkuat Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tenaga Kerja Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah di Nusa Tenggara Timur Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-NTT,” ucapnya.



Tinggalkan Balasan