“Permasalahan yang harus menjadi perhatian antara lain pembayaran honorarium pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR),” kata Bernardus dalam siaran Pers yang diterima media ini.

Selain itu, hal lain yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan 25 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan, dan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan.

“Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2024, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP,” terangnya.

Selain itu, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi NTT Tahun 2024 yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada Ketua DPRD Provinsi NTT dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBD serta kepada Gubernur NTT dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan APBD Kabupaten/kota.

“BPK mengharapkan Pemerintah Provinsi NTT dapat mempertahankan opini WTP di masa mendatang serta menjadi motivasi dan pendorong bagi pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi NTT untuk juga mempertahankan opini WTP. Lebih lanjut opini WTP menjadi dasar bagi Pemda agar senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (*)