Ia memastikan, langkah penegakan disiplin ini dilakukan murni berdasarkan aturan kepegawaian tanpa adanya unsur politik atau kepentingan lain.
“ASN harus patuh pada aturan, termasuk kewajiban masuk kerja. Gaji hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar melaksanakan tugas, kecuali dalam kondisi khusus seperti sakit atau cuti resmi. Kami ingin memastikan bahwa semua ASN, termasuk guru, bekerja secara profesional dan disiplin,” pungkas Ambrosius.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Disdikbud NTT agar tetap menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan