Jakarta, KN– Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, mendorong percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/4/2025).
Dalam pertemuan yang juga dihadiri para bupati, wali kota, dan gubernur dari berbagai daerah, Gubernur Melki menyoroti ketimpangan dalam skema alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk daerah kepulauan.
“Kalau skema perhitungan DAU masih dominan kontinental, rasanya kami di kepulauan ini akan kerepotan,” ujar Gubernur Melki.
Ia mencontohkan Provinsi NTT yang memiliki lebih dari 600 pulau, namun hanya 44 yang berpenghuni, dengan empat kabupaten berstatus kepulauan. “Orang pasti akan jarang untuk pergi ke Sabu atau Rote karena takut nanti dia kalah di biaya hidup, ketika kerja di situ,” tambahnya.
Gubernur Melki berharap agar ke depan, skema perhitungan DAU dan DAK harus mempertimbangkan karakteristik geografis daerah kepulauan. “Kita setuju pembentukan RUU Kepulauan agar ada perhitungan tersendiri untuk alokasi dana ke daerah-daerah ini,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan