Daerah  

Pemerintah Diminta Black List PT. Debitindo Jaya, Buntut Proyek Rehabilitasi Sekolah yang Amburadul

Vinsen Bureni. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Pemerintah diminta untuk mencoret PT. Debitindo Jaya, buntut proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Kupang yang amburadul.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Bengkel APPeK, Vinsen Bureni, saat memaparkan temuan terkait buruknya proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Kupang, yang dikerjakan oleh PT. Debitindo Jaya.

Menurutnya, dengan hasil kerja yang ditunjukan dalam pekerjaan proyek sekolah, maka perusahaan tersebut dinilai tidak punya niat baik membangun NTT.

“Cocoknya perusahaan ini disebut sebagai perusahaan sampah, yang membiarkan pembangunan fisik ini dibiarkan begitu saja tanpa tanggung jawab. Ini tindakan sampah,” tegas Vinsen Bureni kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Ia menyatakan, Bengkel APPeK telah mengeluarkan 4 rekomendasi penting, agar perusahaan tersebut harus segera kembali dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang rusak.

BACA JUGA:  Digugat Mantan Karyawan, PT. Bumi Indah Prioritaskan Upaya Damai

“Perusahaan cocok untuk tidak bisa diberikan akses lagi untuk membangun. Dia tidak bertanggungjawab, untuk apa diberikan pekerjaan lagi? Kami rekomendasikan agar perusahaan ini di-black list dari proses pengadaan barang dan jasa di NTT” ungkap Bureni.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum, terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam proyek rehabilitasi sekolah tersebut.

“Proses sudah para pelaku kontraktor atau siapapun kalau terlibat diproses secara hukum, supaya ini menjadi pembelajaran berarti bagi semua kita,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT 1 ini, dikerjakan oleh PT. Debitindo Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp30.865.352.000,00. (*)