“Perlu dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, di antaranya BPN, Pemerintah Desa Wogo, dan masyarakat pemilik tanah yang berbatasan langsung sebelum dilakukan pemagaran lahan milik PLN,” ucap John.

Tenaga ahli geothermal ITB, Ali Ashat, menjelaskan bahwa sebagian besar manifestasi berada pada lahan milik PLN dan sebagian kecil, kurang lebih 3 titik, berada di lahan masyarakat. Terhadap manifestasi yang berada di lahan milik PLN agar dilakukan pemagaran, sedangkan manifestasi di lahan masyarakat dipasang rambu.

Manifestasi berupa kolam lumpur, kata Ali Ashat, merupakan fenomena alam yang normal dan umum terjadi di lapangan-lapangan dengan potensi panas bumi. Namun, tetap diperlukan tindakan-tindakan mitigasi untuk meminimalisasi risiko serta koordinasi dengan Pemda terkait pemasangan rambu.

“Kolam lumpur diduga terjadi selama musim hujan dan menghilang menjadi uap pada musim kemarau,” kata Ali Ashat.

Sementara itu, Manager ULPL Mataloko, Gabriel Gella, mengatakan, bersama-sama dengan Pihak Pemerintah Desa, untuk bersosialisasi dan menyampaikan peringatan agar masyarakat menghindarkan aktivitas serta ternak di dekat lubang manifestasi lumpur.