Bisnis  

Ketua Komisi III DPRD Dukung Bank NTT Aktifkan Kembali Kantor Cabang Surabaya

Ketua Komisi III DPRD NTT Yohanes De Rosari. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Ketua Komisi III DPRD NTT Yohanes De Rosari mendukung manajemen Bank NTT untuk mengaktifkan kembali kantor cabang Surabaya.

Menurut De Rosari, dengan pembentukan KUB atau Kelompok Usaha Bank antara Bank NTT dan Bank Jatim, maka keberadaan kantor cabang Surabaya perlu diaktifkan kembali. Hal ini untuk mendukung proses transaksi nasabah Bank NTT dan Bank Jatim yang ada di Surabaya.

“Untuk menjawab harapan masyarakat, kami meminta agar diciptakan sejumlah inovasi sehingga Kantor Cabang Bank NTT Surabaya bisa eksis kembali dengan satu prinsip, yaitu menyatukan langkah bersama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” kata Yohanes De Rosari kepada wartawan, belum lama ini.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, pengaktifan kembali kantor cabang di Surabaya dapat memperkuat kerja sama antara Bank NTT dan Bank Jatim serta memastikan kelancaran layanan simpan pinjam bagi masyarakat.

Yohanes juga menyoroti pentingnya memperkuat soliditas internal di lingkungan Bank NTT, termasuk antara pimpinan dan seluruh jajaran bank.

“Kerja sama antara sesama harus ditingkatkan dengan seluruh pihak agar apa yang dilakukan memberikan dampak produktif bagi kepentingan publik,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama yang harus diatasi adalah pemenuhan modal inti minimum Bank NTT, yang saat ini masih kekurangan Rp595 miliar.

BACA JUGA:  Pj Gubernur NTT Mutasi 19 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Duo Laiskodat Digeser

Oleh karena itu, DPRD NTT mendorong Bank NTT untuk membangun kerja sama dengan para bupati dan wali kota se-NTT agar dapat memenuhi kebutuhan tersebut.

Ia juga menyoroti penyertaan modal dari Bank Jatim sebagai bank induk dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB), sesuai dengan ketentuan OJK No. 12 Tahun 2021.

“Bank Jatim sebagai bank induk KUB tentunya menjamin Bank NTT. Penyertaan modal sebesar Rp50-100 miliar tidak menjadi kendala untuk memenuhi kriteria modal inti minimum,” jelasnya.

Politisi asal Lembata itu menegaskan bahwa dukungan dari pemerintah kabupaten/kota sangat diperlukan. Jika setiap daerah menyetor Rp5 miliar per tahun dan ditambah dengan kontribusi Pemerintah Provinsi NTT sebesar Rp30 miliar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), maka dalam waktu lima tahun modal inti minimum Bank NTT dapat terpenuhi.

Dukungan dari DPRD NTT ini diharapkan dapat mempercepat reaktivasi Kantor Cabang Surabaya serta memperkuat posisi Bank NTT dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (*)