Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, maka sebagai anggota DPR RI Komisi XIII dari dapil NTT II, pihaknya sedang membahas rancangan Undang-undang Pekerja Migran. Undang-undang ini diharapkan mampu mengurangi dan mencegah terjadinya TPPO.
“Undang-undang itu sudah menjadi prirotas, serta UU Statistik dan RUU hukum acara pidana. Itu menjadi konsen kita sekarang,” tegasnya.
Dr. Umbu Rudi Kabunang berharap, kader Golkar Kota Kupang bisa menjadi garda terdepan, untuk memerangi tindak pidana perdagangan orang. Ia optimis, dengan kepemimpinan yang kuat dari Gubernur NTT Melki Laka Lena, maka upaya pemberantasan TPPO bisa terlaksana dengan baik.
Sementara itu Ketua DPD II Golkar Kota Kupang Jonas Salean mengungkapkan, ada sejumlah modus yang digunakan oleh para calo dari pekerja migran Indonesia yang ilegal lewat para Ketua RT dan RW setempat.
“Orang baru datang 1 minggu bisa dapat keterangan urus KTP, dan domisili karena ada embel-embel di bawah map,” terang Jonas Salean.
Meski demikian, Jonas juga yakin, bahwa dengan kepemimpinan kader muda Golkar NTT Melki Laka Lena sebagai Gubernur, maka tindak pidana perdagangan orang di NTT bisa diberantas. (*)



Tinggalkan Balasan