Kupang, KN – Anggota DPRD NTT Komisi V Mohammad Ansor meminta kepada masyarakat NTT untuk segera melapor, jika ada rumah sakit yang memulangkan pasien secara paksa.
Menurut dia, saat banyak warga yang tidak punya KTP Kota Kupang tidak bisa berobat di Kota Kupang, padahal pasien BPJS bisa digunakan di mana saja. Pasien BPJS juga wajib dilayani sampai sembuh, tanpa embel-embel. Aspirasi terkait carut marut pelayanan pasien BPJS di rumah saakit ini akan dibawa ke rapat DPRD.
Hal ini disampaikan Mohammad Ansor saat reses di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, Sabtu (22/3/2025) sore.
“Pasien wajib dilayani sampai dia sembuh baru pulang. Persoalan ini, akan saya bawa ke rapat DPRD pertanyakan kepada Rumah Sakit terkait dengan fasilitas kesehatan,” kata Mohammad Ansor.
“Tidak boleh (dipulangkan), kecuali pasien minta pulang. Tapi jika dokter atau secara medis belum bisa pulang, dan dipulangkan secara paksa dengan alasan pulang nanti baru kembali lagi, itu tidak boleh,” tegas Ansor.
Ketua RT 29 Kelurahan Lasiana Yanse Ufi mengatakan, warga Kelurahan Lasiana banyak yang belum mampu secara ekonomi.
Ia menyebut, keadaan ini membuat banyak warga Lasiana yang harus berhutang di Koperasi harian untuk modal usaha. “Kalau bisa bapak bantu kami, supaya kami bisa jauh dari Koperasi harian,” kata Yanse Ufi.
Selain persoalan ekonomi, Yanse juga menyampaikan masalah lain yang dialami oleh warga Lasiana, diantaranya, masalah pendidikan dan kesehatan.
“Kami sering ditolak kalau sakit dan hendak berobat ke rumah sakit. Jadi bapak sebagai dewan di provinsi, kami ingin sampaikan hal ini. Beasiswa juga banyak warga yang belum dapat baik lewat jalur anggota DPR RI maupun sekolah,” tegasnya.
Yanse juga memberikan aspirasi terkait banyak warga yang di kelurahan Lasiana belum mendapatkan rumah layak huni.
Sehingga ke depan, Yanse ingin agar jika ada bantuan rumah bisa diberikan juga untuk warga kelurahan Lasiana. (*)