“Akhirnya saya simpulkan, ini harus saya bawa ke ranah hukum. Maka saya serahkan permasalahan ini untuk diproses lebih lanjut kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” terangnya.
Heri menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut ke pihak Kejati NTT. “Tentu akan dianalisa lagi apakah memenuhi syarat untuk diproses atau tidak. Tapi intinya Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman ingin membuktikan bahwa, tidak boleh ada perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kerugian negara. Jika ada, maka saya sebagai Irjen secara tegas akan menyerahkan masalah itu ke APH,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo menyatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan pada kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah di Kabupaten Kupang.
“Segera setelah kami menerima laporan akan kami lakukan penyelidikan,” kata Zet Tadung Allo.
Ia menegaskan, jika dalam proses penyelidikan ditemukan ada perbuatan melawan hukum atau korupsi, maka pihaknya segera menetapkan tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan. (*)





Tinggalkan Balasan