Panitia Telah Dibentuk, Hery-Fabi Siap Dilantik sebagai Bupati dan Wabup pada 6 Februari 2025

Panitia Telah Dibentuk, Hery-Fabi Siap Dilantik sebagai Bupati dan Wabup pada 6 Februari 2025 (Foto : Istimewa)

Ruteng , KN – Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antar Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, juga Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Manggarai Damianus Arjo menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Manggarai telah membentuk Panitia Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai periode 2025-2030.

Kata dia, pembentukan panitia pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai yang dikuti oleh seluruh anggota panitia tanggal 17 Januari 2025.

“Dalam pertemuan tersebut membahas terkait persiapan pada saat pelantikan dan acara penjemputan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai di Ruteng setelah pelantikan,” katanya kepada wartawan.

Ia juga menjelaskan, jika selama ini dalam persiapannya selalu mengacu kepada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang mengamanatkan pelantikan dilaksanakan tanggal 10 Februari 2025 di ibukota Provinsi.

Akan tetapi lanjut dia, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, pada Rabu (22/1/2025), memutuskan untuk Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang tidak ada Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, akan dilaksanakan secara serentak tanggal 6 Februari 2025 di Jakarta oleh Presiden RI.

BACA JUGA:  Bupati Deno Absen Hadiri Pleno, KPU Tetapkan Hery-Hery Jadi Pemenang

Kendati demikian, dengan hasil RDP itu Menteri Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota akan melaksanakan rapat pada tanggal 30 Januari 2025 untuk membahas teknis pelantikan.

“Berkaitan dengan penetapan tanggal 6 Februari 2025 untuk pelantikan serentak, secara teknis akan dijelaskan tanggal 30 Januari 2025,” ujarnya.

Damianus juga bilang, persiapan Pemkab Manggarai untuk kegiatan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, telah berjalan sesuai mekanisme yang ada.

“Kita sudah menyampaikan dokumen persyaratan administrasi antara lain dokumen penetapan KPU Kabupaten Manggarai tanggal 9 Januari 2025 yang tertuang dalam SK KPU Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan Bupati Manggarai terpilih Bapak Herybertus G. L Nabit dan Wakil Bupati Manggarai Fabianus Abu,” tambah Damianus.

Ia menambahkan, berdasarkan komunikasi antar mereka dengan Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT bahwa seluruh dokumen penetapan sudah diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri.

Dokumen tersebut tambah dia antar lain; Berita Acara serta Risalah Rapat Paripurna DPRD kabupaten Manggarai tentang usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai periode 2025-2030 tanggal 16 Januari 2025 untuk penetapan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri Cq.Gubernur Nusa Tenggara Timur tanggal 16 Januari 2025.**