Ruteng, KN – Muhammad Al-Marif Koordinatar Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Kabupaten Manggarai Timur (Matim), mendesak Komisi III DPR RI serta Kepala Divisi Propam Polri, segera melakukan tindakan tegas terhadap kasus pengguguran peserta Polwan Bakomsus SMK atas nama Lasimini yang telah dinyatakan lulus dalam Sidang Kelulusan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 16 Desember 2024.
Kasus ini berawal dari seorang peserta yang telah dinyatakan lulus dalam sidang kelulusan Polda NTT untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut di Pusdik Binmas dan Sepolwan Polri.
Namun ironisnya digugurkan secara sepihak tanpa adanya alasan yang jelas. Bahkan, peserta tersebut tidak diberikan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Kelulusan yang sah.
“Kami menduga ada konspirasi yang dibangun di internal Polri karena sampai saat ini tidak ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian dalam bentuk surat sebagai bentuk keterbukaan publik,” Terang Arif
Pengguguran dilakukan setelah peserta menjalani wawancara di Lembaga Pendidikan Polri Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan), di mana pertanyaan yang diajukan kepada peserta dinilai sangat pribadi dan tidak relevan dengan kualifikasi seleksi, yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan merendahkan martabat peserta.
“Dalam wawancara tersebut, beberapa pertanyaan yang diajukan dianggap invasif, termasuk pertanyaan mengenai kehidupan pribadi peserta yang tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewajiban sebagai calon anggota Polri,” Lanjut Arif
Lanjut ia katakan, hal ini jelas bertentangan dengan prinsip seleksi yang objektif dan profesional, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi Polri, termasuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 14 Tahun 2018 dan Perkap No. 18 Tahun 2010 tentang Penyaringan dan Seleksi Penerimaan Anggota Polri.Berdasar konsolidasi internal KAHMI Kabupaten Matim bahwa pengguguran peserta yang telah memenuhi seluruh kualifikasi seleksi dan lulus di sidang kelulusan Polda NTT merupakan tindakan yang tidak adil dan melanggar prinsip keadilan,kepastian hukum,serta keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, tindakan ini juga melanggar prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan yang tidak adil ini, KAHMI Matim meminta kepada Komisi III DPR RI untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proses seleksi yang tidak transparan dan diduga melanggar hak asasi manusia. “Kami mendesak DPR RI Komisi lll dan Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pengguguran sepihak ini,” Tegas Arif
Tidak hanya itu, KAHMI juga menuntut agar korban dalam kasus ini, Lasmini, diberikan ganti rugi materiil dan immateriil, yang mencakup biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk mengikuti proses seleksi serta kerugian psikologis dan reputasi yang timbul akibat pengguguran yang tidak sah.
KAHMI Kabupaten Manggarai Timur menegaskan bahwa setiap peserta seleksi Polri berhak mendapatkan perlakuan yang adil, tidak diskriminatif, dan dihormati martabatnya. Oleh karena itu, mereka menuntut agar proses seleksi anggota Polri dapat diperbaiki dan dilakukan dengan transparansi serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sesuai dengan prinsip keadilan.
“Kami berharap agar tindakan yang tegas dapat segera diambil untuk memberikan keadilan bagi peserta yang dirugikan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang,” Tegas Arif** (K/KN)