Warga kemudian mengamankan pelaku serta barang bukti dan langsung hubungi pihak yang berwajib TNI – Polri untuk ditindaklanjuti.
Pantaun Media Koranntt.com, di lokasi kejadian banyak warga yang menyaksikan kejadian tersebut, dan anggota Polisi Polres Nagekeo, TNI-AL, TNI AD Kodim 1625 Ngada juga berada di lokasi kejadian tersebut.
Hasil interogasi, keenam pelaku tersebut mengaku, benar selama 1 bulan terakhir ini kami menangkap ikan di perairan Nangadhero dan sekitarnya menggunakan kompresor. Dan seperangkat alat bukti tersebut dan pelaku di angkut ke Mako polres Nagekeo.
Ilias yang merupakan Juragan Perahu motor dan kelima ABK, Simin, Ari, Jamal, Andik, Zainur mengaku menjual hasil tangkapan ikan tersebut ke penada ikan bernama Yudi yang domisilinya di Marapokot.
Sebagai perwakilan rakyat Adhimat Mane Tima berharap kerja samanya TNI-Polri, kasus ini harus di usut tuntas. “Tidak boleh kita biarkan orang luar melakukan praktik – praktik kejahatan yang meraja lelah di wilayah kita,” ujarnya.





Tinggalkan Balasan