“Selain BPD sudah berakhir kemarin 31 Desember tahun 2023. Sekarang BPD 31 Desember 2024,” jelasnya.
Karena itu, meski dalam waktu yang singkat, tahap demi tahap, Bank NTT dan Bank Jatim mampu membangun kerja sama KUB.
“Hanya sekitar 2 bulan saja, begitu batal dengan Bank DKI, bisa kita bergerak. Itu kita sambut dengan baik,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Bank NTT menjadi bank keempat yang berproses KUB dengan Bank Jatim. Hal tersebut ditandai dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian antara pemegang saham pengendali (Shareholder Agreement/SHA) di Kantor Pusat Bank Jatim, oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Pj. Gubernur NTT Andriko Noto Susanto.
Selain penandatanganan Shareholder Agreement, dalam kesempatan tersebut juga berlangsung penandatanganan akta kepatuhan yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Plt. Direktur Utama Bank NTT Yohanis Landu Praing yang disaksikan oleh Pj Sekda Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono, jajaran Komisaris serta Direksi Bank Jatim dan Bank NTT. (ab)





Tinggalkan Balasan