“Indikasi ini perlu diusut lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi klien kami,” tambahnya.
Fakta di persidangan menunjukkan bahwa keterlibatan Agustinus Payong Boli hanya terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai Wakil Bupati.
IPI Daton menjelaskan, sebanyak 24 saksi, termasuk kepala desa dihadirkan sebagai saksi mengungkap bahwa peran terdakwa hanya sebatas menghadiri kegiatan Bimtek.
“Hemat saya jaksa tidak konsisten dengan penentuan kerugian negara terhadap agus. Karena selalu berubah-ubah,” sebut Ipi lagi.
Hingga kini, Agustinus Payong Boli tetap berada dalam tahanan meskipun persidangan belum membuktikan keterlibatannya secara menyeluruh dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Kuasa hukum berharap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. (hl/ab)





Tinggalkan Balasan