Selain itu, menurut Frederik, hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran yang sangat berbahaya, karena momentum politik ini adalah kebebasan berdemokrasi, dan tidak boleh dikaitkan dengan agama.

“Apalagi tokoh-tokoh suci agama dipakai untuk mempopulerkan diri dan meraup dukungan dari masyarakat banyak. Ini yang sangat berbahaya, sehingga kami datang melaporkan lagi kepada Bawaslu Provinsi NTT,” kata Frederik.

Ia berharap, dengan adanya laporan ini, maka Bawaslu Provinsi NTT dapat melakukan supervisi terhadap Bawaslu Kabupaten Sikka, karena saat kampanye akbar tersebut, Bawaslu Sikka juga ada di lokasi kampanye.

“Bawaslu Sikka juga ada di lokasi kampanye, tetapi tidak pernah ada temuan dari Bawaslu Sikat terkait pelanggaran dari Pakta Integritas dan peraturan undang-undang Pemilu yang melarang menggunakan politik SARA di saat kampanye,” tegasnya.

Bawaslu Provinsi NTT juga diharapkan dapat melakukan tindakan tegas menyesuaikan dengan KUHP, untuk tindak pidana penistaan agama atau pencemaran agama, dan juga melakukan tindakan sesuai tuntutan dari peraturan undang-undang Pemilihan Umum, dan Perbawaslu yang melarang penggunaan SARA dalam kampanye.