Kupang, KN – Paket JOSS (Juventus Yoris Prima Kago dan Simon Subandi Supriadi) kembali dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), atas dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Sikka.

Laporan ini disampaikan ke Bawaslu Provinsi NTT pada Jumat (20/12/2024) siang. Sebelumnya, Paket JOSS juga dilaporkan atas kasus dugaan money politic ke Bawaslu NTT pada Rabu (18/12/2024).

Frederik Fransiskus Baba Juje selaku perwakilan Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia Kabupaten Sikka mengatakan, Paket JOSS kembali dilaporkan, karena diduga melakukan pelanggaran saat kampanye.

Ia menyebut, pada saat kampanye 21 November 2024 di Gelora Samador, Cabup Paket JOSS mencitrakan dirinya, sama dengan tokoh sepanjang masa umat Kristen yakni Tuhan Yesus Kristus di atas panggung politik.

Cabup Paket JOSS, kata Frederik, saat kampanye menyebut bahwa “mereka tidak tahu Tuhan Yesus di usia 33 tahun itu memulai karya”. Hal ini dinilai menyesatkan karena berpotensi menghilangkan fakta sejarah perjalanan Tuhan Yesus Kristus.