Sementara itu, Pemerintah Provinsi NTT sendiri akan melakukan penyertaan modal tambahan Rp 100 miliar untuk memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun di Bank NTT.

KUB itu, kata dia, menindaklanjuti PJOK 03 tahun 2020 yang mensyaratkan Bank daerah agar memiliki modal inti Rp 3 triliun untuk memperkuat daya saing dalam menunjang pembangunan di NTT.

Saat ini Bank NTT memiliki modal inti minimum sebesar Rp 2,4 triliun. Sehingga masih terdapat kekurangan Rp 600 miliar. Awalnya rencana KUB dilakukan dengan Bank DKI Jakarta namun belakangan rencana itu batal dilakukan.

“Saya sudah melakukan penandatanganan dengan Direktur Bank Jatim. Itu artinya mereka sudah setuju. Kemudian modal inti minimum bisa kita penuhi,” katanya.

Andriko berkata, Bank Jatim memiliki kualitas SDM yang cukup bagus, disamping pengalaman dan jaringan yang kuat. Paling tidak KUB ini juga memberi dampak positif ke Bank NTT. (*/ab)