Dari sisi perpajakan nasional, perwakilan Kantor Pajak Pratama Kupang, Jupiter, memberikan penjelasan terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

“Meski tarif PPN naik, masyarakat tidak perlu panik. Ada barang dan jasa yang tetap bebas PPN seperti pendidikan, kegiatan keagamaan, beras, jagung, dan bahan pokok lainnya,” ujarnya.

Dominikus menyoroti pentingnya kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota. “Kami sudah melakukan rapat koordinasi strategis, dan kabupaten/kota harus lebih proaktif, termasuk dalam pelaksanaan tilang. Selama ini, kegiatan tilang hanya dilakukan dua kali dalam sebulan dan ditanggung pemerintah provinsi. Nantinya, kabupaten/kota akan dilibatkan dalam pembiayaan kegiatan ini,” jelasnya.

Namun, ia mengakui tantangan utama adalah keterbatasan informasi kepada masyarakat serta kondisi ekonomi yang belum merata.

Oleh karena itu, sosialisasi masif dan edukasi wajib pajak menjadi prioritas utama untuk memastikan kelancaran penerapan kebijakan ini.

Pemerintah Provinsi NTT berharap, dengan perubahan ini, pengelolaan pajak dapat lebih efisien, transparan, dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. (*)