Kupang, KN – Demi memberikan kemudahan untuk masyarakat serta meningkatkan penerimaan daerah, pemerintah Provinsi NTT resmi menurunkan pajak kendaraan roda dua.

Pajak kendaraan yang semula sebesar 14%, mengalami penurunan sebesar 1,2%. Tarif pajak ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 1024.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah diwajibkan menjabarkan peraturan daerah (Perda) untuk menyesuaikan tarif pajak.

“Tarif PKB untuk kendaraan roda empat akan tetap sebesar 15 persen, sementara roda dua yang sebelumnya 14 persen mengalami penurunan sebesar 1,2 persen. Opsen sebesar 66 persen akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025,” kata Plt. Kepala Badan Aset Pemprov NTT, Dominikus Payong, dalam keterangan Pers bersama wartawan, Selasa (10/12/2024) di Kantor Gubernur NTT.

Ia mengaku, kebijakan ini telah disosialisasikan kepada masyarakat NTT lewat kegiatan sosialisasi perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Gubernur NTT dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan perwakilan Kantor Pajak Pratama Kupang.