Selain menyelamatkan keuangan negara, Kejati NTT juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang berharga milik tersangka.
“Kami melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang atau benda berharga milik tersangka maupun terdakwa berupa 10 Bidang Tanah seluas 17.663 m², 2 unit mobil, 3 unit sepeda motor, dan 13 unit Handpone dari para tersangka,” ucap Zet Tadung Allo.
Terkait dengan Hakordia, Jaksa Agung RI dalam amanatnya yang dibacakan Kajati NTT Zet Tadung Allo, SH.,MH menyampaikan bahwa perjuangan melawan korupsi adalah bagian tak terpisahkan dari cita-cita besar bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Korupsi dinilai sebagai ancaman yang merusak stabilitas sosial, ekonomi, dan politik.
Fakta mencatat, pada awal 2024, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia stagnan di angka 34 dengan peringkat turun dari 110 ke 115 dunia.
“Korupsi telah merusak pilar-pilar bangsa dan menyentuh hampir semua aspek kehidupan. Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menjawab harapan masyarakat akan pemerintahan yang bersih melalui tindakan profesional dan berintegritas,” tegas Kajati NTT.
Upaya pemberantasan korupsi, lanjutnya, memerlukan pendekatan sistemik, holistik, dan integratif dengan mengedepankan kolaborasi antara pencegahan dan penindakan. Penanganan perkara korupsi tidak hanya bertujuan pada penghukuman tetapi juga pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola pemerintahan demi kemajuan bangsa.



Tinggalkan Balasan