Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini sedang menangani 76 kasus dugaan korupsi. 76 kasus dugaan korupsi ini merugikan negara Rp137 Miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., mengatakan, selain 76 kasus korupsi yang sedang ditangani, saat ini ada 70 kasus yang berstatus penyelidikan dan 67 kasus yang berstatus penyidikan.

Ia menyebut, Kejaksaan Tinggi NTT terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi. Dari total kasus dugaan korupsi yang ditangani, sudah 76 kasus yang sudah masuk ke tahap penuntututan.

“Dari 76 perkara atau kasus yang kami tangani, kerugian negara mencapai Rp137.729.761.032,” kata Zet Tadung Allo kepada wartawan, usai apel peringatan Hakordia (Hari Anti Korupsi Sedunia) di Kantor Kejati NTT, Senin (9/12/2024) pagi.

Ia menjelaskan, dari total kerugian negara tersebut, Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp11.682.111.588. “Kerugian keuangan negara yang sudah dipulihkan Rp11.682.111.588,” tegas Zet Tadung Allo.