Jakarta, KN – Tim Kuasa Hukum Paket Lontar Malole, Adhitya Nasution Law Office resmi menggugat hasil Pilkada Rote Ndao di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan hasil Pilkada Rote Ndao resmi didaftarkan di MK pada Jumat (6/12/2024).
Kuasa Hukum Paket Lontar Malole Adhitya Nasution menyatakan, setidaknya ada 2 dasar pengajuan sengketa Pilkada Rote Ndao di MK.
“Pertama adalah dugaan penggunaan ijasah palsu, dari salah satu calon pasangan peserta Pilkada, dan kedua adalah adanya dugaan politik uang pada saat berlangsungnya Pilkada,” kata Adhitya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Adhitya Nasution berharap MK berkenan memeriksa permohonan lebih lanjut terkait dengan cacat formil pasangan calon.
“Kami juga meminta agar MK mengesampingkan hasil perolehan suara agar menghasilkan produk Pilkada yang sesuai dengan amanat undang-undang,” terangnya.
Dengan adanya permohonan ini, maka Adhitya berharap agar bisa dilakukan PSU atau Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Rote Ndao.
“Kami berharap agar bisa dilakukan PSU di Kabupaten Rote Ndao,” pungkasnya. (*)