“Kami percaya bahwa dengan transparansi dan komunikasi yang baik, seluruh proses ini dapat diterima oleh semua pihak. Nilai ganti kerugian tersebut akan segera diproses secara adil dan menguntungkan bagi masyarakat,” ungkap Maratus dengan penuh keyakinan.
Terkait pembayaran dan pelepasan hak (tahap terakhir dalam proses pengadaan tanah tahap 2) antara PLN, BPN, tim pendamping, dan masyarakat pemilik tanah diperkirakan akan berlangsung di Desember 2024.
Sementara itu, tanah yang akan digunakan untuk access road STA 0+000 – 7+200 dan tikungan access road PLTP Ulumbu unit 5-6, akan memulai tahap sosialisasi inventarisasi dan identifikasi pada Januari 2025.
Dalam pernyataan penutupnya, Maratus menegaskan bahwa pembangunan PLTP Ulumbu unit 5-6 ini merupakan langkah maju dalam mendukung transisi energi baru terbarukan di Indonesia.
“Dengan menyelesaikan pengadaan tanah secara transparan dan adil, kami berharap masyarakat juga dapat merasakan manfaat dari proyek energi panas bumi yang ramah lingkungan ini,” katanya.



Tinggalkan Balasan