Keputusan dari Fraksi Demokrat itu berdasarkan hasil yang sudah dicermati dari Nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah.
“Maka Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Manggarai menyatakan Menerima namun disertai dengan dua catatan,” ungkapnya.
Dua catatan itu jelas Arlan, Pertama, Program Pembangunan 100 unit Rumah Gendang dari Pemerintah Daerah yang menuai Pro-Kontra di masyarakat bahkan terjadi dinamika yang cukup alot di Tim Perumus Badan Anggaran DPRD Sebagai bukti bahwa semua elemen Masvarakat ikut berfokus pada sistem penganggaran pembangunan di Kabupaten Manggarai.
Kedua, Fraksi Demokrat mendorong agar Pagu Anggaran Rp20 miliar untuk pembangunan 100 unit rumah Gendang disalurkan secara adil dan merata dengan tetap melibatkan Masayarakat Adat sebagai ciri khas Budaya dan warisan leluhur yang menjadi makna falsafah budaya atau go’et Manggarai “kope oles todo kongkol, bantang cama reje lele” dalam membangun Rumah Gendang.
“Dengan demikian Fraksi Demokrat mendorong pemerintah agar ke depannya tidak hanya berfokus pembangunan yang monumental tetapi juga memberikan perhatian penuh terhadap pembenahan infrastruktur dasar seperti jalan, air minum bersih dan pembangunan lainya yang menjadi kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Dengan demikian lanjut dia, Ranperda tentang APBD Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2025 untuk selanjutnya dapat dievaluasi ke Gubernur NTT di Kupang.
Diketahui, rapat paripurna diakhiri dengan Penandatanganan Naskah Keputusan DPRD oleh ketua DPRD, Paulus Peos serta penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh bupati Manggarai dan Pimpinan DPRD kabupaten Manggarai yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan.*







Tinggalkan Balasan