Terakhir terkait dengan rotasi kepengurusan, Plt Dirut Bank NTT menegaskan bahwa rotasi atau pergantian pengurus Bank NTT merupakan hal yang biasa.
“Kami sampaikan bahwa rotasi dan pemberhentian itu adalah hal yang lumrah dan dalam perjalanan sebuah perusahaan. Karena itu semua diputuskan di dalam RUPS Luar Biasa,” ujar Yohanis Landu Praing.
Ia juga menambahkan bahwa rotasi atau pergantian pengurus tidak akan menghambat proses KUB bersama Bank Jatim.
“Saya kira tidak menghambat proses KUB. Kita memiliki semangat dan tujuan yang smaa untuk bank ini makin eksis ke depan,” tandasnya. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan