Hal ini ditunjukan dengan perjuangan Herman Yoseph Fernandez bersama rekan-rekannya sebagai Tentara Pelajar dengan penuh ketulusan dan keberanian pada masa-masa yang menentukan arah perjalanan bangsa ini.
“Sosok beliau menginspirasi karena dedikasinya pada kemanusiaan dan upayanya dalam memperjuangkan kemerdekaan serta kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Doris menjelaskan, dengan mengacu pada Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tentang persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk diajukan menjadi calon Pahlawan Nasional, maka semua persyaratan itu sudah terpenuhi lewat karya, pengabdian dari seorang Herman Yoseph Fernandez.
“Pemerintah dan Masyarakat Nusa Tenggara Timur mendukung penuh pengajuan dan pengusulan Bapak Herman Yoseph Fernandez sebagai calon Pahlawan Nasional,” tegasnya.
Saat ini, lanjut dia, ada tiga orang Pahlawan Nasional dari NTT yakni Prof. Dr. W. Z. Johannes, Izaac Huru Doko, dan Prof. Dr. Ir Herman Johannes. “Saya berharap Herman Yoseph Fernandez serta beberapa orang lainnya dari NTT dapat segera bergabung dalam barisan Pahlawan Nasional NTT. Kita tentu sangat bangga dengan semuanya ini,” ucapnya.



Tinggalkan Balasan