Adhitya juga menegaskan, saat ini pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan lebih mengadepankan untuk mengklarifikasi isu yang beredar.
“Kita mengharapkan dari pihak-pihak terkait untuk bisa memberikan jawaban segera atas surat yang telah kami layangkan,” tegas Adhitya.
Apabila ditemukan bahwa ijazah yang digunakan oleh salah satu calon kandidat dalam Pilkada Kabupaten Rote Ndao tersebut palsu, maka pihaknya akan melaporkan hal ini ke sentra Gakkumdu.
“Semua pihak yang terlibat tentu akan kita melakukan upaya hukum, agar Pilkada yang akan dilaksanakan di Kabupaten Rote Ndao dapat terlaksana dengan jujur adil dan juga bermartabat,” pungkas Adhitya. (*/tim)
Halaman





Tinggalkan Balasan