Mursyid Surya Candra, selaku kuasa hukum Tergugat VIII – XI, mengatakan apabila keluarga Rudini keberatan dengan pemeriksaan setempat untuk Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, karena merasa tanah tersebut miliknya, dia bisa menempuh jalur hukum tanpa harus menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Asep telah mengajukan gugatan serupa dengan dasar yang sama yaitu Surat Pemberian Hibah/Pelimpahan Hak Milik Tanah antara Alm. Daeng Ngintang kepada Alm. Abu Sofyan Daeng Pabeta (ayah dari Asep) tertanggal 15 Mei 1975. Namun, pada tanggal 5 Juni 2018, gugatan tersebut telah dinyatakan tidak diterima melalui Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj karena batas-batas tanah yang ditunjukkan Penggugat tidak jelas.

Adapun Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj juga telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Setelah gagalnya Asep dalam perkara tersebut, Asep kembali berusaha untuk mengajukan dua gugatan lainnya yaitu Gugatan Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Lbj tertanggal 17 Mei 2023 dan Gugatan Nomor 35/Pdt.G/2023/PN.Lbj tertanggal 7 Desember 2023 dengan atas dasar alas hak yang sama, yaitu Surat Hibah 15 Mei 1975. Namun demikian, kedua gugatan tersebut telah dicabut oleh Asep sendiri.

“Penggugat sudah pernah mengajukan 4 gugatan yang salah satunya sudah inkracht di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung.

“Dalam persidangan perkara tersebut, sudah juga dilakukan pemeriksaan setempat dan ternyata batas-batas tanah yang ditunjukkan oleh penggugat tidak jelas. Oleh karena itu, bagaimana mungkin dengan dasar yang sama batas-batas menjadi berubah dan berkembang. Namun, informasi dari Kuasa Hukum Penggugat hari ini dalam persidangan, disebutkan bahwa terdapat update atas batas-batas tanah tersebut,” tutup Arindra. (*/ab)