Labuan Bajo, KN – Sidang sengketa tanah dalam perkara perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Labuan Bajo, dengan agenda pemeriksaan setempat untuk memastikan lokasi yang menjadi objek sengketa, dihentikan lebih awal karena ada pihak yang berusaha menghalangi.
Akibatnya, penggugat, Muhammad Thasyrif Daeng Mabatu, atau lebih dikenal dengan nama Asep, tidak dapat menunjukkan titik-titik lokasi tanah yang diklaimnya dengan lengkap.
Adapun, pihak yang menghalang-halangi proses pemeriksaan setempat tersebut mengaku dari keluarga Muhammad Rudini, yang mengaku sebagai pemilik tanah. Bukan hanya melarang untuk memasuki lokasi pemeriksaan setempat, pihak dari keluarga Rudini juga mengancam majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan para kuasa hukum Penggugat maupun Para Tergugat untuk menghentikan pemeriksaan setempat.
Atas dasar keselamatan dan setelah meminta pendapat pihak penggugat dan polisi, majelis hakim memutuskan untuk menghentikan sidang pemeriksaan setempat dan sidang ditunda untuk agenda keterangan saksi penggugat.
“Dengan mempertimbangkan keselamatan, maka sidang pemeriksaan setempat ini dinyatakan selesai. Kecuali, dari pihak Penggugat ingin ditunda dan dilanjutkan pada kesempatan lain, tapi dengan syarat harus bisa menjamin keamanannya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Labuan Bajo, Erwin Harlond Paylama.
Arindra Bratanatha, selaku kuasa hukum Tergugat XII – XIV menyayangkan adanya pihak dari keluarga Rudini yang menghalangi proses pemeriksaan setempat.
“Pihak keluarga Rudini merasa memiliki tanah tersebut karena gugatan yang teregistrasi dalam Perkara No. 1/Pdt.G/2024/PN Lbj baru saja dikabulkan. Padahal, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan para pihak dalam perkara tersebut telah menempuh upaya hukum banding,” ujar Arindra.
Mursyid Surya Candra, selaku kuasa hukum Tergugat VIII – XI, mengatakan apabila keluarga Rudini keberatan dengan pemeriksaan setempat untuk Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, karena merasa tanah tersebut miliknya, dia bisa menempuh jalur hukum tanpa harus menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Asep telah mengajukan gugatan serupa dengan dasar yang sama yaitu Surat Pemberian Hibah/Pelimpahan Hak Milik Tanah antara Alm. Daeng Ngintang kepada Alm. Abu Sofyan Daeng Pabeta (ayah dari Asep) tertanggal 15 Mei 1975. Namun, pada tanggal 5 Juni 2018, gugatan tersebut telah dinyatakan tidak diterima melalui Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj karena batas-batas tanah yang ditunjukkan Penggugat tidak jelas.
Adapun Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj juga telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Setelah gagalnya Asep dalam perkara tersebut, Asep kembali berusaha untuk mengajukan dua gugatan lainnya yaitu Gugatan Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Lbj tertanggal 17 Mei 2023 dan Gugatan Nomor 35/Pdt.G/2023/PN.Lbj tertanggal 7 Desember 2023 dengan atas dasar alas hak yang sama, yaitu Surat Hibah 15 Mei 1975. Namun demikian, kedua gugatan tersebut telah dicabut oleh Asep sendiri.
“Penggugat sudah pernah mengajukan 4 gugatan yang salah satunya sudah inkracht di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung.
“Dalam persidangan perkara tersebut, sudah juga dilakukan pemeriksaan setempat dan ternyata batas-batas tanah yang ditunjukkan oleh penggugat tidak jelas. Oleh karena itu, bagaimana mungkin dengan dasar yang sama batas-batas menjadi berubah dan berkembang. Namun, informasi dari Kuasa Hukum Penggugat hari ini dalam persidangan, disebutkan bahwa terdapat update atas batas-batas tanah tersebut,” tutup Arindra. (*/ab)