Kebijakan ini diharapkan mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di kawasan Indonesia Timur, sekaligus mempercepat proses hilirisasi industri.
“Dengan kebijakan ini, NTT diharapkan bisa mengambil manfaat besar dari hilirisasi sehingga menjadi pintu ekspor yang berdaya saing,” jelas Melki.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah akan memindahkan pelabuhan impor atau entry point untuk sejumlah komoditas industri tertentu ke wilayah Indonesia timur.
Tiga titik yang ditetapkan untuk pelabuhan impor yakni Pelabuhan Sorong di Papua Barat Daya, Pelabuhan Bitung di Sulawesi Utara dan Pelabuhan Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT). (*/tim)
Halaman





Tinggalkan Balasan