Setyawan menyebut perubahan status itu sejalan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timur Tengah Selatan, dan Kabupaten Timur Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 78.789 hektar.
Menurut dia, Taman Nasional Mutis Timau merupakan kawasan yang memiliki nilai keanekaragaman hayati yang unik. Keunikannya yakni keberadaan hutan pegunungan yang didominasi oleh Eucalyptus urophylla (Ampupu).
Ampupu merupakan jenis tumbuhan endemik Indonesia yang penyebaran alaminya berada di NTT. Ampupu adalah tumbuhan yang memiliki kandungan minyak atsiri yang berkhasiat sebagai anti bakteri, anti virus, anti inflamasi, analgesik, anti infeksi, insektisida dan ekspektorat.
Selain itu, Taman Nasional Mutis Timau juga merupakan habitat bagi 88 spesies burung yang 8 diantaranya merupakan burung dilindungi, 8 spesies mamalia di antaranya adalah Rusa Timor yang termasuk spesies dilindungi, juga terdapat 13 spesies herpetofauna dengan 2 diantaranya merupakan jenis dilindungi.



Tinggalkan Balasan