Menteri Kehutanan pun menjawab permintaan Melki Laka Lena dengan jawaban yang melegakan. “Baik Pak Gubernur (Melki), saya baru saja masuk kantor dan saya akan pelajari kembali perubahan status Cagar Alam Mutis ini, terutama apa saja pertimbangannya. Kalau memang merugikan rakyat, ya kita akan diskusikan lagi. Ini juga sesuai pesan Pa Presiden Prabowo yang sangat konsen ke hal-hal yang berorientasi pada rakyat. Nanti kita diskusikan untuk mencari solusi terbaik. Salam rakyat NTT,” begitu jawaban Menteri Kehutanan.
Dikutip dari laman Liputan6.com, Kawasan Cagar Alam Mutis Timau di Nusa Tenggara Timur (NTT) berubah status menjadi Taman Nasional.
Taman nasional ini menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 96 Tahun 2024 tentang perubahan fungsi pokok Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional.
Deklarasi Taman Nasional Mutis Timau telah dilakukan pada Minggu 8 September 2024 lalu oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya secara virtual.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Satyawan Pudyatmoko hadir langsung di Mutis didampingi Kepala BKSDA NTT Arief Mahmud, Penjabat Bupati TTS, Seperius Sipa serta perwakilan dari Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Kupang hingga penjabat di Kementerian LHK.



Tinggalkan Balasan