Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Satyawan Pudyatmoko hadir langsung di Mutis didampingi Kepala BKSDA NTT Arief Mahmud, Penjabat Bupati TTS, Seperius Sipa serta perwakilan dari Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Kupang hingga penjabat di Kementerian LHK.
Setyawan menyebut perubahan status itu sejalan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timur Tengah Selatan, dan Kabupaten Timur Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 78.789 hektar.
Menurut dia, Taman Nasional Mutis Timau merupakan kawasan yang memiliki nilai keanekaragaman hayati yang unik. Keunikannya yakni keberadaan hutan pegunungan yang didominasi oleh Eucalyptus urophylla (Ampupu).
Ampupu merupakan jenis tumbuhan endemik Indonesia yang penyebaran alaminya berada di NTT. Ampupu adalah tumbuhan yang memiliki kandungan minyak atsiri yang berkhasiat sebagai anti bakteri, anti virus, anti inflamasi, analgesik, anti infeksi, insektisida dan ekspektorat.
Selain itu, Taman Nasional Mutis Timau juga merupakan habitat bagi 88 spesies burung yang 8 diantaranya merupakan burung dilindungi, 8 spesies mamalia di antaranya adalah Rusa Timor yang termasuk spesies dilindungi, juga terdapat 13 spesies herpetofauna dengan 2 diantaranya merupakan jenis dilindungi.
Masyarakat Adat Tolak
Gelombang penolakan terhadap perubahan Cagar Alam Mutis menjadi Tamana Nasional pun merebak. Pertama dari Masyarakat Adat Desa Noepesu dan Fatuneno.
Karena itu, masyarakat adat Desa Noepesu dan Fatuneno di Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten TTU, menggelar ritual adat sebagai bentuk penolakan terhadap perubahan status Gunung Mutis dari cagar alam menjadi taman nasional.
Mereka menganggap Gunung Mutis sebagai rumah mereka. Karena bagi masyarakat gunung tersebut sakral dan peradapan bagi mereka sehingga tidak perlu dirubah statusnya.







Tinggalkan Balasan