Kupang, KN – Cagar Alam Mutis di wilayah Kabupaten TTS, telah berubah status menjadi Taman Nasional. Perubahan status itu, menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 946 Tahun 2024 pada 30 Juni 2024.
Perubahan status yang ditandai dengan Deklarasi Taman Mutis Timau, di kawasan Mutis Timau, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Minggu (8/9/2024), itu telah memantik reaksi pro dan kontra. Diskursus itu pun hingga saat ini belum ada solusinya.
Karena itu, sebagai bentuk tanggung jawab mencari solusi atas pro kontra ini, Cagub NTT Nomor Urut 02, Melki Laka Lena, berinisiatif menelpon sahabatnya Menteri Kehutanan di Kabinet Merah Putih, Raja Juli Antoni. Dalam komunikasi via telpon itu, Melki Laka Lena menyapa Menteri Kehutanan sebagai Kaka.
“Selamat pagi kaka Menteri. Ijin Kaka Menteri, ini terkait pro kontra Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional, ini agak ramai dan serius di sini (NTT), maka kalau boleh keputusan kota dari pusat bisa kita dialogkan lagi dengan semua pihak biar semua bisa puas,” kata Melki dalam percakapannya dengan Menteri Raja Juli Antoni.



Tinggalkan Balasan