Padahal, sesuai aturan bahwa tugas posisi Penjabat Bupati itu pada dasarnya adalah netral bagi semua pasangan calon karena memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan Pilkada dan proses demokrasi berjalan lancar, aman, dan damai.

Menurutnya, sudah banyak informasi dari masyarakat di Kecamatan Rote Barat, Rote Barat Daya, Loaholu, dan Rote Barat Laut bahwa ada tim yang menggerakan masyarakat dengan narasi Bapak Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu sudah mendukung paket mereka sehingga aman saja.

Sebagai anggota DPRD saya berharap semua paket calon dan partai politik pengusung dan pendukung yang berkontestasi di Pilkada Rote Ndao 2024 ini punya hak yang sama dalam kerja-kerja politik, namun jangan sampai mencederai proses demokrasi ini dengan melibatkan Penjabat Bupati yang tugasnya mensukseskan pesta demokrasi ini dan tidak berafiliasi kepada salah satu paslon.

“Bapak Penjabat Bupati juga telah mengluarkan maklumat dalam bentuk terkait deklarasi dan maklumat Netralitas ASN, bahkan Sayembara mengungkap ketidaknetralitas ASN. Kalau ada tim pasangan tertentu yang mengerahkan massa dan mengumpulkan KTP untuk bantuan-bantuan mengatasnamakan Penjabat Bupati, maka ini melecehkan dan mencederai harkat dan martabat Pj Bupati sebagai Kepala Daerah,” ujar Deni Moy.