Jika penghasilan peserta mandiri tercatat sebesar Rp1.000.000, maka iuran JKK yang dibayar sebesar Rp10.000. Dengan demikian, total iuran JKK dan JKM yang dibayarkan peserta tiap bulannya yakni Rp 16.800. Jadi untuk 100.000 peserta, iuran yang dibayar per bulan mencapai Rp1.680.000.000 dan dalam setahun Rp20.160.000.000.

Dari rincian pembiayaan di atas, menjadi jelas bahwa angka Rp20 miliar yang kerap digaungkan Melki-Johni untuk melindungi pekerja rentan dari risiko sosial dan ekonomi, sudah melalui perhitungan yang matang. Bukan sekadar angka yang asal disebut untuk menyenangkan masyarakat ketika kampanye.

Manfaat Perlindungan Pekerja Rentan

Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya. Apabila sakit, peserta akan mendapat layanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) secara gratis sesuai kebutuhan media. Apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. Selain itu ada beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.