Perhitungan Pembiayaan dari APBD

Untuk program BPJS Ketenagakerjaan mandiri, besaran iuran JKK yang harus dibayar peserta sesuai ketentuan adalah 1 persen dari penghasilan. Nominalnya yaitu paling sedikit Rp 10.000-Rp 207.000. Sementara untuk JKM adalah sekitar Rp 6.800 per bulannya.

Jika penghasilan peserta mandiri tercatat sebesar Rp1.000.000, maka iuran JKK yang dibayar sebesar Rp10.000. Dengan demikian, total iuran JKK dan JKM yang dibayarkan peserta tiap bulannya yakni Rp 16.800. Jadi untuk 100.000 peserta, iuran yang dibayar per bulan mencapai Rp1.680.000.000 dan dalam setahun Rp20.160.000.000.

Dari rincian pembiayaan di atas, menjadi jelas bahwa angka Rp20 miliar yang kerap digaungkan Melki-Johni untuk melindungi pekerja rentan dari risiko sosial dan ekonomi, sudah melalui perhitungan yang matang. Bukan sekadar angka yang asal disebut untuk menyenangkan masyarakat ketika kampanye.

Manfaat Perlindungan Pekerja Rentan

Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya. Apabila sakit, peserta akan mendapat layanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) secara gratis sesuai kebutuhan media. Apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. Selain itu ada beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.

Kemudian program JKM, ahli waris akan mendapat santunan kematian sebesar Rp42 juta agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan (3 tahun), maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak sejak TK hingga perguruan tinggi nominal maksimal Rp174 juta. (tim)