Lantas bagaimana dengan pekerja kategori Bukan Penerima Upah (BPU) yang bekerja secara mandiri seperti petani, nelayan, tukang ojek, pedagang kaki lima, tukang, pekerja disabilitas, seniman dan lain-lain?
Menurut Melki Laka Lena, dalam kegiatan sehari-hari, risiko kecelakaan kerja hingga kematian bisa menimpa siapa pun. Untuk itu, para pekerja mandiri yang bukan penerima upah dan keluarganya harus juga mendapat perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
“Petani, nelayan, tukang, ojek, pedagang kaki lima, dan lain lain itu termasuk kategori rentan. Mereka rentan terhadap gejolak ekonomi karena tidak punya penghasilan yang tetap. Jadi pekerja rentan bisa didaftarkan untuk ikut dua program unggulan BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” sebut Melki Laka Lena.
Perhitungan Pembiayaan dari APBD
Untuk program BPJS Ketenagakerjaan mandiri, besaran iuran JKK yang harus dibayar peserta sesuai ketentuan adalah 1 persen dari penghasilan. Nominalnya yaitu paling sedikit Rp 10.000-Rp 207.000. Sementara untuk JKM adalah sekitar Rp 6.800 per bulannya.



Tinggalkan Balasan