Kupang, KN – Tim hukum paslon cagub cawagub NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA mengingatkam bahwa perusakan baliho kampanye bisa dipidana.
Hal ini disampaikan oleh Fransisco Bernando Bessi, usai melaporkan tindakan perusakan baliho kampanye Melki-Johni di Kantor Bawaslu Provinsi NTT, Kamis (10/10/2024)
“Ini ada unsur tindak pidananya,” kata Fransisco Bernando Bessi kepada wartawan di Kantor Bawaslu Provinsi NTT.
Ia menjelaskan, usai pihaknya melaporkan perusakan baliho Cagub Cawagub Melki-Johni, selanjutnya laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh sentra Gakumdu.
“Data-data itu akan ditelaah. Harus dipertajam, siapa yang melihat perusakan itu, lokasinya di mana, dan aturannya 7 hari pasca perusakan. Kejadiannya baru kemarin, sehingga kami tim hukum bergerak cepat untuk menyelesaikan hal ini,” terangnya.
Fransisco menegaskan, meski Komisioner Bawaslu Provinsi NTT tidak hadir, namun laporan tim hukum Melki-Johni sudah diterima dan segera ditindaklanjuti.
“Harapan kami sebagai tim kuasa hukum, semoga bisa diproses dan bisa membuat efek jerah,” pungkas Fransisco Bessi. (*)